Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja South East Sumatera
Hari Rabu tanggal 5 Februari 2020, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Prihatono G. Zain menghadiri acara pembahasan tindaklanjut atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja South East Sumatera. Acara tersebut bertempat di Ruang Raat Ekspansi Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta. Pihak BUMD dari Provinsi Lampung diwakili oleh PT. Lampung Jasa Utama.
Aturan tentang Participating Interest (PI) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Participating Interest (PI) adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuan dari Permen ESDM ini yaitu untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.
Tag: PI, energi