Tentang Kami

Dinas ESDM Provinsi Lampung merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Dinas ESDM Provinsi Lampung ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas ESDM Provinsi Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Sesuai dengan Pasal 501 dalam Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 59 Tahun 2021, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangannya, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.