Tugas Pokok & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas ESDM Provinsi Lampung memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangannya, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas ESDM Provinsi Lampung memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar/ pedoman;
2. Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah;
3. Pelaksanaan inventarisasi kawasan karst dan kawasan lindung geologi pada wilayah provinsi;
4. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi mitigasi bencana geologi pada wilayah lintas kabupaten/kota;
5. Penetapan peraturan daerah provinsi di bidang energi dan ketenagalistrikan;
6. Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi di wilayah provinsi;
7. Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi;
8. Pelayanan administrasi; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.