IUP Eksplorasi

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Maka Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat

 

Untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan Perizinan Mineral dan Batubara dapat mengunjungi link berikut