Surat Izin Pengeboran (SIP) Sumur Baru

Persyaratan Penerbitan (SIP) SUMUR BARU

 

  1. 1. Persyaratan Administrasi
    1. 1. Perseorangan
      • a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
      • b. Copy Profil Kegiatan Usaha:
        • - Izin Usaha (SIUP)
        • - TDP/NIB
        • - NPWP
        • - KTP Pemohon
      • c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha

    2. 2. Badan Usaha atau Badan Sosial
      • a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
      • b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
        • - Izin Usaha (SIUP)
        • - TDP/NIB
        • - AKTA Perusahaan
        • - NPWP Perusahaan
        • - KTP Direktur
      • c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha

    3. 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air
    4. 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter
    5. 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah Kepada Masyarakat Sebesar +/- 15% dari Jumlah Maksimum Pengambilan Air
  1. 2. Persyaratan Teknis
    • 1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah yang dilampiri:
      • a. Data Ukur dan Profil Litologi Hasil Analisa Pengukuran Geolistrik
      • b. Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau Labih Besar yang Menunjukkan Rencana Lokasi dan Titik Pengeboran
      • c. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 (dari Jantop/Badan Informasi Geospasial) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor
      • d. Peta Geologi dan Hidrogeologi Sekitar Lokasi Pengeboran
      • e. Informasi Rencana Pengeboran
      • f. Koordinat Rencana Titik Bor Dalam Format Derajat, Menit, Detik
      • g. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor
      • h. Copy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
      • i. Copy Surat Tanda Instalasi Bor/Kartu Pengenal Instalasi Bor (STIB)
      • j. Copy Surat Izin Juru Bor/Kartu Pengenal Juru Bor (SIJB)
    • 2. Dokumen Lingkungan:
      • a. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); atau
      • b. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) & UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah Kurang dari 50 Liter/detik; atau
      • c. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah dengan debit 50 Liter/detik atau lebih besar dari satu Sumur Bor atau lebih dalam luasan kurang dari 10 hektar
      • d. Izin Lingkungan