Surat Izin Pengeboran (SIP) Sumur Baru
Persyaratan Penerbitan (SIP) SUMUR BARU
- 1. Persyaratan Administrasi
- 1. Perseorangan
- a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
- b. Copy Profil Kegiatan Usaha:
-
- - Izin Usaha (SIUP)
- - TDP/NIB
- - NPWP
- - KTP Pemohon
- c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha
- a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
- 2. Badan Usaha atau Badan Sosial
- a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
- b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
-
- - Izin Usaha (SIUP)
- - TDP/NIB
- - AKTA Perusahaan
- - NPWP Perusahaan
- - KTP Direktur
- c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha
- 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air
- 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter
- 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah Kepada Masyarakat Sebesar +/- 15% dari Jumlah Maksimum Pengambilan Air
- 1. Perseorangan
- 2. Persyaratan Teknis
- 1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah yang dilampiri:
- a. Data Ukur dan Profil Litologi Hasil Analisa Pengukuran Geolistrik
- b. Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau Labih Besar yang Menunjukkan Rencana Lokasi dan Titik Pengeboran
- c. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 (dari Jantop/Badan Informasi Geospasial) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor
- d. Peta Geologi dan Hidrogeologi Sekitar Lokasi Pengeboran
- e. Informasi Rencana Pengeboran
- f. Koordinat Rencana Titik Bor Dalam Format Derajat, Menit, Detik
- g. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor
- h. Copy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
- i. Copy Surat Tanda Instalasi Bor/Kartu Pengenal Instalasi Bor (STIB)
- j. Copy Surat Izin Juru Bor/Kartu Pengenal Juru Bor (SIJB)
- a. Data Ukur dan Profil Litologi Hasil Analisa Pengukuran Geolistrik
- 2. Dokumen Lingkungan:
- a. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); atau
- b. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) & UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah Kurang dari 50 Liter/detik; atau
- c. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah dengan debit 50 Liter/detik atau lebih besar dari satu Sumur Bor atau lebih dalam luasan kurang dari 10 hektar
- d. Izin Lingkungan
- a. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); atau
- 1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah yang dilampiri: